Pengertian Haji Khusus



Hasil gambar untuk haji


Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus merupakan perjalanan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2O08 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan telah diubah dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2009, masih terus diupayakan peningkatan pelayanan dan penyempurnaan sistem manajemennya hingga dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman serta sesuai dengan tuntunan Syari’ah.

Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua kata kunci yang terus ditekankan penerapannya oleh pemerintah sehingga masyarakat dapat memperoleh akses baik langsung maupun tidak langsung untuk memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan ibadah haji. Pada tahun 2012 ada 136 biro travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah Haji Plus ke Tanah Suci. Rata-rata setiap tahunnya jumlah jamaah Haji Khusus adalah berkisar di angka 17.000 jamaah, namun tahun ini akibat adanya pemangkasan kuota sebesar 20%, maka kuota yang dimiliki oleh jamaah Haji Khusus hanya sebesar 13.600 jamaah.

Dilihat dari tabel diatas, dalam penyelenggaraan Ibadah Haji Plus juga terdapat beberapa persoalan Jamaah haji overkuota, pasalnya setiap tahunnya secara tertulis kuota yang disediakan adalah 17.000 jamaah termasuk didalamnya petugas yang akan mengawal dan memberikan pelayanan kepada jamaah selama di tanah suci. Namun catatan akhir jumlah jamaah yang berangkat, rata-rata memiliki selisih dari kuota yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan catatan penyelenggaraan tahun lalu, ada beberapa catatan mengenai penyerenggaraannya yang terutama pada masalah Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) yang selalu nakal pada jamaah yang dibawanya. Tak jarang juga Calon jamaah Haji (CIH) terjebak antara jamaah Haji Plus dengan jamaah non Kuota, dengan jumlah biaya yang tinggi sehingga menjadikan yang berniat menjadi jamaah Haji Plus namun tergelincir menjadi jamaah non kuota serta selalu mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya didapatkan. Oleh karena itu pemerintah berjanji akan mengawasi secara ketat penyelenggaraan ibadah haji khusus pada Musim Haji 1434 H/2013 M serta menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas PIHK yang terbukti menelantarkan jamaahnya.

Dengan tingginya biaya yang disetor itu, Calon jamaah Haji (CJH) juga harus mendapatkan pelayanan yang sesuai. Selama ini, kadang ada jamaah haji plus yang tinggal di hotel tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Padahal, setoran awalnya saja cukup besar. Persoalan- persoalan seperti itulah yang menjadi sorotan Kementerian Agama. Jangan sampai jamaah haji menjadi korban Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) nakal. jika ada penyelenggara haji yang menyalahi aturan, pihaknya akan memberikan teguran. Kalau sudah tiga kali diberi teguran tapi masih saja nakal, Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) tersebut akan ditutup Kemenag.
Biro travel haji dan umrah yang terbukti melanggar aturan, akan dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin
operasional. Pemerintah perketat Layanan Haji Khusus. Untuk itu, pihaknya meminta semua Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) yang memberangkatkan jamaah agar melayaninya secara maksimal, sesuai aturan dan kesepakatan. para Calon jamaah Haji (CJH) juga bisa mendapatkan informasi mengenai legalitas dan izin yang dimiliki oleh biro travel melalui website haji.kemenag.co.id atau call center haji di nomor 5OO 425.

Pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) yang memberangkatkan jamaah haji telah dilakukan mulai dari tanah air. Dimana masing-masing biro travel menyerahkan rencana kegiatan perjalanan haji lengkap dengan list fasilitas dan akomodasi yang akan diberikan bagi tiap-tiap jamaah ke Kementerian Agama RI. Sedangkan selama di Tanah Suci, pelayanan biro travel terhadap jamaahnya yang akan diawasi mulai dari penerbangan, hotel, catering, transportasi, dan pelayanan ibada. jamaah haji khusus harus mendapat fasilitas minimal hotel bintang empat. Pihak Kementerian Agama juga menegaskan, jika ada Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) yang menempatkan jamaahnya di hotel bintang tiga atau bintang dua akan ditindak secara tegas. Namun tidak jarang juga Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) yang menempatkan jamaahnya di hotel bintang lima yang tentunya besaran biayanya yang telah disepakati terlebih dahulu antara Calon jamaah Haji dan PIHK. Selain itu, selama di Tanah Suci para jamaah haji plus juga harus mendapatkan makan sebanyak tiga kali sehari dengan sistem prasmanan. Sedangkan, dengan terkaitnya jarak hotel ke Masjidil Haram untuk saat ini belum bisa ditentukan secara ketat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian Ibadah Sa'i

Manfaat pisang untuk kesehatan

pengertian Thawaf