Pengertian Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus merupakan perjalanan ibadah haji yang dilaksanakan
oleh Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) yang telah mendapat izin dari
Kementerian Agama sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun
2O08 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan telah diubah dengan Undang-Undang
nomor 34 tahun 2009, masih terus diupayakan peningkatan pelayanan dan
penyempurnaan sistem manajemennya hingga dapat berjalan dengan tertib, lancar
dan aman serta sesuai dengan tuntunan Syari’ah.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua
kata kunci yang terus ditekankan penerapannya oleh pemerintah sehingga
masyarakat dapat memperoleh akses baik langsung maupun tidak langsung untuk
memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan ibadah haji. Pada tahun 2012 ada 136
biro travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah Haji Plus ke Tanah Suci.
Rata-rata setiap tahunnya jumlah jamaah Haji Khusus adalah berkisar di angka
17.000 jamaah, namun tahun ini akibat adanya pemangkasan kuota sebesar 20%,
maka kuota yang dimiliki oleh jamaah Haji Khusus hanya sebesar 13.600 jamaah.
Dilihat dari tabel diatas, dalam
penyelenggaraan Ibadah Haji Plus juga terdapat beberapa persoalan Jamaah haji
overkuota, pasalnya setiap tahunnya secara tertulis kuota yang disediakan adalah
17.000 jamaah termasuk didalamnya petugas yang akan mengawal dan memberikan
pelayanan kepada jamaah selama di tanah suci. Namun catatan akhir jumlah jamaah
yang berangkat, rata-rata memiliki selisih dari kuota yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan catatan penyelenggaraan tahun
lalu, ada beberapa catatan mengenai penyerenggaraannya yang terutama pada
masalah Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) yang selalu nakal pada jamaah
yang dibawanya. Tak jarang juga Calon jamaah Haji (CIH) terjebak antara jamaah
Haji Plus dengan jamaah non Kuota, dengan jumlah biaya yang tinggi sehingga
menjadikan yang berniat menjadi jamaah Haji Plus namun tergelincir menjadi
jamaah non kuota serta selalu mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan
yang seharusnya didapatkan. Oleh karena itu pemerintah berjanji akan mengawasi
secara ketat penyelenggaraan ibadah haji khusus pada Musim Haji 1434 H/2013 M
serta menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas PIHK yang terbukti
menelantarkan jamaahnya.
Dengan tingginya biaya yang disetor itu,
Calon jamaah Haji (CJH) juga harus mendapatkan pelayanan yang sesuai. Selama
ini, kadang ada jamaah haji plus yang tinggal di hotel tidak sesuai dengan
biaya yang dikeluarkan. Padahal, setoran awalnya saja cukup besar. Persoalan-
persoalan seperti itulah yang menjadi sorotan Kementerian Agama. Jangan sampai
jamaah haji menjadi korban Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) nakal. jika
ada penyelenggara haji yang menyalahi aturan, pihaknya akan memberikan teguran.
Kalau sudah tiga kali diberi teguran tapi masih saja nakal, Penyelenggara
Ibadah Haji khusus (PIHK) tersebut akan ditutup Kemenag.
Biro travel haji dan umrah yang
terbukti melanggar aturan, akan dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga
pencabutan izin
operasional. Pemerintah perketat Layanan Haji Khusus. Untuk itu, pihaknya
meminta semua Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK) yang memberangkatkan
jamaah agar melayaninya secara maksimal, sesuai aturan dan kesepakatan. para
Calon jamaah Haji (CJH) juga bisa mendapatkan informasi mengenai legalitas dan
izin yang dimiliki oleh biro travel melalui website haji.kemenag.co.id atau call center haji di nomor
5OO 425.
Pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji
khusus (PIHK) yang memberangkatkan jamaah haji telah dilakukan mulai dari tanah
air. Dimana masing-masing biro travel menyerahkan rencana kegiatan perjalanan
haji lengkap dengan list fasilitas dan akomodasi yang akan diberikan bagi
tiap-tiap jamaah ke Kementerian Agama RI.
Sedangkan selama di Tanah Suci, pelayanan biro travel terhadap jamaahnya yang
akan diawasi mulai dari penerbangan, hotel, catering, transportasi, dan
pelayanan ibada. jamaah haji khusus harus mendapat fasilitas minimal hotel
bintang empat. Pihak Kementerian Agama juga menegaskan, jika ada Penyelenggara
Ibadah Haji khusus (PIHK) yang menempatkan jamaahnya di hotel bintang tiga atau
bintang dua akan ditindak secara tegas. Namun tidak jarang juga Penyelenggara
Ibadah Haji khusus (PIHK)
yang menempatkan jamaahnya di hotel bintang lima yang tentunya besaran biayanya
yang telah disepakati terlebih dahulu antara Calon jamaah Haji dan PIHK. Selain
itu, selama di Tanah Suci para jamaah haji plus juga harus mendapatkan makan
sebanyak tiga kali sehari dengan sistem prasmanan. Sedangkan, dengan terkaitnya
jarak hotel ke Masjidil Haram untuk saat ini belum bisa ditentukan secara ketat.
Komentar
Posting Komentar