Pengertian Haji dan Umroh
Karena haji dan umroh merupakan salah satu ibadah rutin yang menjadi agenda bagi setiap muslim di Indonesia, terkadang kesempatan ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak sepert biro perjalanan dan lain sebagainya dalam memberikan fasilitas umroh atau haji. Sayangnya dengan maraknya promosi tersebut tidak diimbangi oleh pandangan yang tepat untuk memahami lebih dalam kedua jenis ibadah tersebut.
Bahkan sekarang tidak jarang orang memilih umroh saja karena antrian ibadah haji yang bertahun-tahun itu dengan asumsi umroh sudah sama dengan haji kecil. Padahal keduanya memiliki status hukum tersendiri dalam Islam dan tidak bisa disamakan. Selain itu haji tidaklah menggantikan umroh ataupun sebaliknya.
Haji secara bahasa bermakna al-qoshdu (sengaja/bermaksud) yaitu mengunjungi tempat yang dimuliakan. Secara istilah haji bisa diartikan sebagai serangkaian ibadah yang dilakukan pada waktu tertentu dan dengan tata-cara tertentu untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Haji menjadi rukun Islam ke-enam dimana itu adalah kewajiban dan menjadi salah satu indikator bagi kesempurnaan keislaman seseorang dengan ketentuan mereka mampu secara lahir maupun batin dalam menjalankannya.
Sedangkan umroh adalah ibadah sunah yang apabila dilakukan akan mendapatkan kemuliaan disisi Allah SWT. Umroh juga disiratkan dalam Al-Qur’an sebagai salah satu ibadah maliah atau ibadah yang menuntut adanya pengorbanan harta benda. Meskipun ada perbedaan mengenai hukum umroh, namun kebanyakan ulama di Indonesia sepakat bahwa umroh hukumnya adalah sunah dan dilakukan sekali seumur hidup.
Meskipun pada kenyataanya kita menemukan berbagai perbedaan pendapat mengenai umroh ini. Meskipun demikian dalam terminologi fiqih haji dan umroh merupakan ibadah mustaqillah yang artinya masing-masing memiliki hukum sendiri dan berbeda antara satu dengan lainnya. Pun demikian, haji dan umroh sangat mungkin dan bisa dilaksanakan secara bersamaan.
Komentar
Posting Komentar