Pengertian Haji furoda
Apa itu haji furoda?
Haji furoda adalah program haji nonkuota yang legal dan terdaftar dalam kuota haji pemerintah Arab Saudi, tetapi tidak masuk dalam pendataan Indonesia. "Karena itu, penting bagi pemerintah untuk membicarakan masalah ini dengan Arab Saudi," kata Marwan dikutip Media Center Haji di Makkah, Sabtu, 11 Agustus 2018, seperti dilansir Kantor Berita Antara.
Marwan mengatakan haji furoda tidak terdata di Kementerian Agama. Mereka memegang visa haji nonkuota yang diberi pemerintah Arab Saudi.
Hanya saja, dia mengatakan, terdapat kabar jika ada oknum yang memungut biaya dari haji furoda untuk akomodasi di Arofah, Muzdalifah dan Mina.
Menurut dia, pungutan itu seharusnya tidak ada karena kondisi area Mina tidak pernah berubah. Jika kabar tersebut benar, pemerintah Indonesia harus meminta Arab Saudi menyediakan fasilitas khusus untuk jamaah haji furoda.
"Supaya mereka tidak menganggu fasilitas untuk jamaah haji regular kita," kata dia.
Dilema
Haji furoda sering menjadi dilema bagi pemerintah Indonesia. Mereka mendapat visa berhaji tetapi di luar kuota yang ditetapkan untuk Indonesia sebanyak 221 ribu. Akan tetapi, sesuai peraturan yang berlaku pemerintah tidak dalam kewenangan untuk mengelola berbagai fasilitas untuk haji furoda.
Kuota haji furoda merupakan kewenangan Arab Saudi untuk memberikannya kepada pihak-pihak tertentu melalui kedutaan besarnya di Indonesia. Hanya saja, saat mereka berada di Tanah Suci terutama di Mina beberapa dari mereka berada di tenda jamaah haji reguler yang membuat tempat berkemah itu sesak dan tidak nyaman.
Kendati demikian, di sisi lain Marwan memuji penyelenggaraan haji dan umrah mengalami kemajuan terutama di aspek transportasi jamaah untuk Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Komentar
Posting Komentar